header-int

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta

Share
Posted : 29 Sep 2020
Judul Peraturan:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta
Keterangan:

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta

Sumber:

http://spmi.ristekdikti.go.id/peraturan/5bf75ca7ab4d0d2c10ad850d

File Pendukung:
Unidha Jl. Seraya No.1, Batam, Kepulauan Riau 29454 0778-429431 insitutkmb@gmail.com
© 2024 Institut Kesehatan Mitra Bunda Follow : Facebook Twitter Linked Youtube