1. TUJUAN : Menjamin proses pengajuan usulan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan, pelaporan dan publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat serta SDM pengabdian kepada masyarakat, berjalan sesuai ketentuan.
2. RUANG LINGKUP : mengatur prosedur penjaminan mutu pengabdian kepada masyarakat serta SDM sebagai pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas dan bermutu.
3. TARGET MUTU : 1. Jumlah pengabdian kepada masyarakat meningkat 2. Jumlah publikasi meningkat 3. Keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat meningkat.
4. DEFINISI : 1. Penjaminan mutu pengabdian kepada masyarakat adalah standar-standar yang merupakan ukuran kinerja yang dapat dipergunakan untuk memantau keberhasilan pencapaian sasaran dan strategi kinerja pengabdian kepada masyarakat. 2. SDM atau Pelaksana yang sesuai mutu adalah pelaksana yang menerapkan dan berpedoman pada etika pengabdian kepada masyarakat, termasuk di dalamnya terdapat etika perilaku pelaksana dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat.
5. REFERENSI : 1. Standar SPMI Pengabdian kepada Masyarakat 2. Struktur Organisasi dan Tata Kerja 3. Renstra Pengabdian kepada Masyarakat
6. DIDISTRIBUSIKAN KEPADA : Semua pemegang controlled copy yang berhak memiliki dokumen sistem mutu